Perlukan Bimbingan Nikah di KUA?

Baca Juga


Bimbingan nikah adalah proses bantuan yang diberikan kepada calon pasangan yang akan menikah agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani hidup bersama sebagai suami istri. Bimbingan nikah biasanya diberikan oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama) atau lembaga lain yang memiliki keahlian dalam bidang keluarga dan perkawinan. Bimbingan nikah biasanya meliputi penjelasan mengenai tanggung jawab suami istri, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, cara menjalankan hubungan suami istri yang harmonis, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pernikahan. Bimbingan nikah juga bertujuan untuk membantu calon pasangan mempersiapkan diri secara mental dan emosional dalam menghadapi pernikahan.

Pertanyaan bimbingan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) biasanya meliputi beberapa hal berikut:

  • Bagaimana cara mengurus administrasi nikah di KUA?
  • Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA?
  • Bagaimana cara menentukan tanggal dan waktu pelaksanaan nikah di KUA?
  • Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk proses bimbingan nikah di KUA?
  • Apa saja tata cara pelaksanaan nikah di KUA?
  • Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan nikah dari KUA setelah menikah?

Sebagai catatan, masing-masing KUA memiliki aturan dan prosedur yang berbeda-beda, sehingga sebaiknya menghubungi KUA terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terperinci.

Melansir pacitan.kemenag.org, ada 8 materi wajib yang akan dibagikan dalam bimbingan pernikahan, yaitu sebagai berikut:

  • Membangun Landasan Keluarga Sakinah
  • Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah
  • Dinamika Perkawinan
  • Kebutuhan Keluarga
  • Kesehatan Keluarga
  • Membangun Generasi yang Berkualitas
  • Ketahanan Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Kekinian
  • Mengenali dan Menggunakan Hukum untuk Melindungi Perkawinan Keluarga
Pernikahan adalah suatu ikatan antara dua orang yang disahkan secara hukum dan dinyatakan sah oleh pihak yang berwenang. Pernikahan biasanya dilakukan oleh pasangan yang telah mencapai usia dewasa dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum dan agama yang berlaku. Pernikahan merupakan tahap penting dalam kehidupan seseorang, karena dengan pernikahan seseorang dapat membentuk keluarga dan menjalani kehidupan bersama dengan pasangannya. Pernikahan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan saling menguatkan satu sama lain dalam menghadapi masalah dan tantangan dalam kehidupan sehari-hari.