Ta'aruf adalah proses perkenalan dan saling mengetahui antara laki-laki
dan perempuan dengan tujuan untuk mempertimbangkan kemungkinan
pernikahan. Menurut hukum Islam, ta'aruf adalah hal yang dianjurkan
untuk dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan siap
untuk menikah. Selama proses ta'aruf, laki-laki dan perempuan
diperbolehkan untuk saling berkomunikasi dan mengenal satu sama lain
dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak ada campur tangan orang
lain dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Proses
ta'aruf harus dilakukan dengan sopan dan santun, serta tidak boleh ada
tekanan atau paksaan dari siapapun. Jika setelah melakukan ta'aruf,
laki-laki dan perempuan merasa cocok dan siap untuk menikah, maka mereka
dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap akad nikah.
Ta'aruf tidak secara eksplisit disebutkan dalam al-Quran, namun
prinsip-prinsip yang terkait dengan ta'aruf dapat ditemukan dalam
beberapa ayat al-Quran. Di antaranya adalah ayat yang menganjurkan
laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal satu sama lain sebelum
menikah (QS. An-Nisa': 25), serta ayat yang menyatakan bahwa seorang
laki-laki tidak boleh menikahi seorang perempuan hanya berdasarkan
penampilan saja (QS. An-Nur: 30). Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa
ta'aruf merupakan suatu proses yang penting dalam Islam, karena melalui
ta'aruf laki-laki dan perempuan dapat saling mengenal dan mempelajari
satu sama lain sebelum memutuskan untuk menikah.