Mengenal Proses Ta’aruf dan Hukumnya Secara Islam

Baca Juga



Ta'aruf adalah proses perkenalan dan saling mengetahui antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk mempertimbangkan kemungkinan pernikahan. Menurut hukum Islam, ta'aruf adalah hal yang dianjurkan untuk dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan siap untuk menikah. Selama proses ta'aruf, laki-laki dan perempuan diperbolehkan untuk saling berkomunikasi dan mengenal satu sama lain dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak ada campur tangan orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Proses ta'aruf harus dilakukan dengan sopan dan santun, serta tidak boleh ada tekanan atau paksaan dari siapapun. Jika setelah melakukan ta'aruf, laki-laki dan perempuan merasa cocok dan siap untuk menikah, maka mereka dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap akad nikah.

Ta'aruf tidak secara eksplisit disebutkan dalam al-Quran, namun prinsip-prinsip yang terkait dengan ta'aruf dapat ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran. Di antaranya adalah ayat yang menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal satu sama lain sebelum menikah (QS. An-Nisa': 25), serta ayat yang menyatakan bahwa seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang perempuan hanya berdasarkan penampilan saja (QS. An-Nur: 30). Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa ta'aruf merupakan suatu proses yang penting dalam Islam, karena melalui ta'aruf laki-laki dan perempuan dapat saling mengenal dan mempelajari satu sama lain sebelum memutuskan untuk menikah.